Menganut pada Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang
berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah
bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu,
dalam dunia perjudian dikenal pula istilah judi bola, balap kuda, basket, judi
golf, dan judi dari berbagai cabang olahraga lain. Adapula bentuk judi casino,
dan dari judi kasino saja ada perbagai macam permainan, setidaknya ada 10 jenis
casino. Variasi taruhan memang makin banyak, namun dari kesemuanya bisa ditarik
benang dari pengertian judi menurut KBBI tersebut.
Di luar pengertian judi tersebut,
di Indonesia sendiri dikenal dengan berbagai macam perjudian seperti togel
(jika itu dikatakan sebagai judi), sabung ayam, poker, dan taruhan pertandingan
olahraga. Namun berhubung judi akhirnya dilarang oleh pemerintah, perjudian pun
banyak yang beralih ke judi online. Dalam judi online yang dipasangkan tidak
lagi barang, tetapi hanya uang.
Jenis jenis online gambling
antara lain :
a.Online
Casinos
Pada online casinos ini orang
dapat bermain rolet, blackjack dll
b.Online
Poker
Online poker biasanya menawarkan
texas hold’em, Omaha dll
c. Mobil
gambling
Merupakan perjudian dengan
menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless tabled PCs, berapa casini
online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS,GSM data, UMTS, I-Mode
adalah semua teknologi lapisan data atas nama perjudian gesit tergantung ,
jenis perjudian di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olah raga
terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.
Aparat Polda Metro Jaya menggelar ekspose kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012). Menurut TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RH bandar sekaligus pemilik perjudian online www.kakadewa.com mengelola usaha haramnya tersebut layaknya sebuah perusahaan. Dengan enam karyawannya, usaha RH mampu mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah perbulannya.
LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN enam karyawan RH mempunyai tugas masing-masing. ST bertugas mengkonfirmasi para member dengan cara chatting di Yahoo messenger, selain itu ia pun juga bertugas mengkomunikasikan hasilnya. "Ia digaji Rp 2 juta setiap bulan atas pekerjaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).
Kemudian EK bertugas mengupdate data deposit pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 1 juta rupiah. Sementara LAS bertugas mengecek deposit dan mentransfer hadiah kemenangan kepada pemain. Ia digaji RH Rp 2,5 juta perbulan. Kemudian NN tugasnya menghapus file data pemain yang kalah dengan gaji perbulan Rp 1 juta. RC tugasnya sebagai operator chatting dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan, dan OPP tugasnya membuat account usser name pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta.
PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima
juta rupiah, barang
siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan
sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan
untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan
sengaja menawarkan atau
memberi kesempatan kepada khalayak umum
untuk bermain judi
atau dengan sengaja
turut serta dalam perusahaan
untuk itu, dengan
tidak peduli apakah
untuk menggunakan kesempatan adanya
sesuatu syarat atau
dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi
sebagai pencarian
(2) Kalau
yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam
menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan
pencarian itu.
(3) Yang
disebut permainan judi
adalah tiap-tiap permainan,
di mana pada umumnya
kemungkinan mendapat untung
bergantung pada peruntungan
belaka, juga karena
pemainnya lebih terlatih
atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala
pertaruhan tentang keputusan
perlombaan atau permainanlain-lainnya yang
tidak diadakan antara
mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga
segala pertaruhan lainnya. Kasus judi online
seperti yang dipaparkan
diatas setidaknya bisa
dijerat dengan 3 pasal
dalam UU Informasi
dan Transaksi Elektonik
(ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP
menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa
dikenai pelanggaran Pasal
27 ayat 2 UU ITE,
yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan
perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada
Pasal tersebut maka
menurut Pasal 43
ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi
atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, Pejabat
Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Pemerintah
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi
dan Transaksi Elektronik
diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana
di bidang Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan
adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau
ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”