Sesuai dengan namanya, spy yang
berarti mata-mata dan ware yang berarti program, maka spyware yang masuk dalam
katagori malicious software ini, memang dibuat agar bisa memata-matai komputer
yang kita gunakan. Tentu saja, sesuai dengan karakter dan sifat mata-mata,
semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan si empunya.
Setelah memperoleh data
dari hasil monitoring, nantinya spyware akan melaporkan aktivitas yang terjadi
pada PC tersebut kepada pihak ketiga atau si pembuat spyware. Spyware awalnya
tidak berbahaya karena tidak merusak data seperti halnya yang dilakukan virus.
Berbeda dengan virus atau worm, spyware tidak berkembang biak dan tidak
menyebarkan diri ke PC lainnya dalam jaringan yang sama .
Modus : perkembangan
teknologi dan kecanggihan akal manusia, spyware yang semula hanya berwujud
iklan atau banner dengan maksud untuk mendapatkan profit semata, sekarang
berubah menjadi salah satu media yang merusak, bahkan cenderung merugikan.
Penanggulangan: Jangan sembarang menginstall sebuah software karena bisa jadi
software tersebut terdapar spyware.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE
Pasal 27 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses
komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk
memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan
atau sistem elektronik.
Dengan hukuman pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar