Virus dan Worm mulai menyebar
dengan cepat membuat komputer cacat, dan membuat internet berhenti. Kejahatan dunia maya, kata
Markus, saat ini jauh lebih canggih. Modus : supaya tidak terdeteksi,
berkompromi dengan banyak PC, mencuri banyak identitas dan uang sebanyak
mungkin sebelum tertangkap.
Penanggulangan : kita dapat menggunakan anti virus
untuk mencegah virus masuk ke PC. Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah
salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009. Twitter ( salah
satu jejaring sosial ) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface,
worm yang mampu membajak akun Twitter
dan menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus
ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero
jejaring sosial. Twitter ta kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh
penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya,
maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.Analisa Kasus :
menurut kami seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan
adanya penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan
komputer kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang
bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri
nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan
orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini,
Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
Virus komputer dibuat oleh
manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak
hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka
pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 (mengakibatkan kerugian) dapat digunakan
untuk menjerat si pembuat virus. Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu
mempertimbangkan tingkat gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang
disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan
yaitu :
a. Tidak berbahaya. Virus ini menyebabkan
berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data sebagai akibat dari
perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya. Virus ini menyebabkan ruang
disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya seperti kecepatan proses.
c. Berbahaya. Virus ini dapat mengakibatkan
kerusakan atau gangguan yang parah termasuk kerusakan data dan sistem
elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai
pembuat virus, tetapi dia dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang
ada unsur kesengajaan untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka
terhadap si pelaku dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36
UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang
misalnya si A tanpa sengaja/tidak mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya
mengandung virus (sudah dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash
disk itu di komputer milik si B dan atas seijin si B lalu terjadi pengrusakan
data oleh virus maka si A tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33
dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi
oleh mesin komputer, tetapi ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa
sebagai pembuat virus atau penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang
lain. Mesin komputer yang memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu
untuk melaksanakan pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.
Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya”.
Pada kalimat awal sudah jelas
bahwa setiap orang yang menunjukkan bahwa semua orang tanpa terkecuali dilarang
melakukan pelanggaran melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan tidak bekerja sebagaimana
mestinya akan mendapat sangsi sesuai dengan pasal tersebut. Pelanggaran yang
dimaksud dalam pasal tersebut bisa berupa virus dan worm komputer. Sebagaimana
telah kita ketahui bersama virus, worm dan jenis malware lainnya dapat
mengganggu sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, jelas
ini termasuk sebuah pelanggaran yang tertera pada pasal 33.
Ada pelanggaran tentu ada pula
hukuman/sangsi yang diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan
dengan pasal 49 yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang
dilakukan.
Pasal 49
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah)”.
0 komentar:
Posting Komentar