Hacker dan Cracker
Terminologi hacker muncul pada
awal tahun 1960an diantara para anggota organisasi mahasiswa Tech ModelRailroad
Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of
Technology ( MIT ). Kelompok mahasiswa tersebut merupakan salah satu perintis
perkembangan tehnologi computer dan mereka berkutat dengan sejumlah computer
mainframe.
Kata hacker pertama kalinya
muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki
keahlian dalam bidang computer yang lebih baik ketimbang yang telah dirancang
bersama. Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki
ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan
sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
Contoh kasus, Mabes Polri Tangkap Pembobol
“Website” Partai Golkar, Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal
(Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra
Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus
2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan,
penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran
dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum
mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka
diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat
dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs
partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga
menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti
tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum
dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada
10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis
Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan
pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang
tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama
terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga
terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus
ini ke Mabes Polri.
Penggolongan Hacker dan Cracker.
1. Recreational Hackers,
kejahatan yang dilakukan oleh netter tingkat pemula untuk sekedar mencoba
kekurang handalan system sekuritas suatu perusahaan.
2. Crackers/Criminal Minded
hackers, pelaku memiliki motifasi untuk mendapat keuntungan financial, sabotase
dan pengrusakan data, type kejahatan ini dapat dilakukan dengan banyuan orang
dalam.
3. Political Hackers, aktifis
politis (hactivist) melakukan pengrusakan terhadap ratusan situs web untuk
mengkampanyekan programnya, bahkan tidak jarang dipergunakan untuk menempelkan
pesan untuk mendiskreditkan lawannya.
Di dalam UU ITE membahas masalah
hacking terutama tentang akses ke komputer orang lain tanpa izin. Hal tersebut
diatur dalam pasal 30 dan pasal 46 mengenai hukuman yang akan diterima. Berikut
ini isi dari pasal tersebut:
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan
pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar