Cyber Law adalah aspek hukum yang
artinya berasal dari Cyberspace Law.yang ruang lingkupnya meliputi aspek-aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya. bisa diartikan cybercrime itu merupakan kejahatan dalam dunia internet.
Cyberlaw juga merupakan hukum
yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi
Elektronik
Kata "cyber" berasal
dari "cybernetics," yaitu sebuah bidang studi yang terkait dengan
komunikasi dan pengendalian jarak jauh. Norbert Wiener merupakan orang pertama
yang mencetuskan kata tersebut. Kata pengendalian perlu mendapat tekanan karena
tujuannya adalah "total control." Jadi agak aneh jika asal kata cyber
memiliki makna dapat dikendalikan akan tetapi dunia cyber tidak dapat
dikendalikan.
Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk membuat
"cyberlaw" di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama
waktu itu adalah pada "payung hukum" yang generik dan sedikit mengenai
transaksi elektronik. Pendekatan "payung" ini dilakukan agar ada
sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya
hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan
transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan
konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini
akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce),
electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Namun ternyata dalam
perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan
"cyberlaw" Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain
adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke
Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi
Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa
undang-undang.
0 komentar:
Posting Komentar