Cybersquatting adalah mendaftar,
menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari
merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu
pada praktek membeli
nama domain yang menggunakan nama-nama
bisnis yang sudah ada
atau nama orang
orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi
bisnis mereka .
Contoh kasus cybersquatting, yaitu antara dua perusahaan produsen kosmetik
yg dipasarkan di Indonesia . Mustika Ratu dan Martina Berto ,dan dapat
dikatakan bahwa dua perusahaan ini adalah rival dalam penjualan produk
tersebut. Tjandara Seogiono adalah seorang manager di Martina Berto , melakukan
pendaftaran domain untuk situs Mustikaratu.Com ,dan pada faktanya Mustikaratu
masih memiliki situs dengan keadaan aktif yaitu Mustikaratu.co.id . Dan dalam
kasus ini , tindakan tersebut adalah
karena faktor ingin menjual barang dengan harga lebih mahal dari harga
aslinya dan mengatas namakan produk atau
perusahaan tertentu . Tindakan seperti ini tidak lain karena faktor dari
beberapa pihak yang bertujuan untuk mencari keuntungan dari pihak-pihak
tertentu .
Untuk kasus-kasus cybersquatting
dengan menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana Umum, yakni
tentang Pasal 378 KUHP yaitu Penipuan “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.Dan dengan Pasal 311 (1) KUHP
yaitu Tentang Pencemaran Nama Baik “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran
atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu
benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang
diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama
empat tahun” .
Dan adapun Petikan UU-ITE
tentang Cybersquatting, HAKI dan
Perlindungan Data Pribadi
NAMA DOMAIN, HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL,
DAN PERLINDUNGAN HAK
PRIBADI
Pasal 23
(1) Setiap penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan
prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan Nama
Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik,
tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak
Orang lain.
(3) Setiap penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud.
Pasal 24
(1) Pengelola Nama Domain adalah
Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2) Dalam hal terjadi
perselisihan pengelolaan Nama Domain oleh masyarakat, Pemerintah berhak
mengambil alih sementarapengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.
(3) Pengelola Nama Domain yang
berada di luar wilayah Indonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakui
keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan
karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan
Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh
Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar
haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Yuk Gabung Di Bolacasino88.com
BalasHapus- MINIMAL DEPOSIT 20.000
- MINIMAL WITHDRAW 50.000
Nikmati 1 ID Untuk Semua Games Seperti :
- Sports
- Live Casino
- Togel
- Poker
- Slot Games
- Nomor
- Financial
- Tangkas
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi CS Kami Di :
- No Tlp ( +855962671826 )
- BBM ( 2BF2F87E )
- Yahoo ( cs_bolacasino88 )
- WhatsApp ( +855962671826 )