Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartu keridit milik orang lain dan digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Carding sendiri merupakan tindakan
pidana yang bersifat illegal interception, dan kemudian menggunakan nomor kartu
kredit tanpa kehadiran fisik kartunya untuk belanja di toko online (forgery).
Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem otentikasi yang digunakan dalam
memastikan identitas pemesanan barang di toko online.
Mengingat tindak pidana carding
ini menggunakan sarana komputer dan atau jaringan komputer maka dapat menjadi
salah satu jenis kejahatan yang dapat dimasukkan dalam legislasi kejahatan dunia
maya (cyber crime law) menurut ITU (ITU ToolKit for Cybercrime Legislation,
Draft Rev.February, 2010), sebagai berikut:
Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa otorisasi sesuai dengan aturan prosedur pidana dan hukum lainnya di
negara ini, memotong, dengan cara teknis, transmisi data komputer non-publik,
isi data, atau data lalu lintas, termasuk emisi elektromagnetik atau
sinyal-sinyal dari komputer, sistem komputer, atau jaringan yang membawa atau
memancarkan sinyal-sinyal dimaksud, ke atau dari sebuah.
Salah satu kasus carding yang muncul di indonesia adalah yang dilakukan
oleh seorang karyawan starbucks di MT Haryono, Tebet, Jaksel
(Tempointeraktif.com, 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar
Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan
adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP
tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11
tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
0 komentar:
Posting Komentar