Selamat Datang Di Blog Kami

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 26 Maret 2015


    Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu keridit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Carding sendiri merupakan tindakan pidana yang bersifat illegal interception, dan kemudian menggunakan nomor kartu kredit tanpa kehadiran fisik kartunya untuk belanja di toko online (forgery). Modus ini dapat terjadi akibat lemahnya sistem otentikasi yang digunakan dalam memastikan identitas pemesanan barang di toko online.

   Mengingat tindak pidana carding ini menggunakan sarana komputer dan atau jaringan komputer maka dapat menjadi salah satu jenis kejahatan yang dapat dimasukkan dalam legislasi kejahatan dunia maya (cyber crime law) menurut ITU (ITU ToolKit for Cybercrime Legislation, Draft Rev.February, 2010), sebagai berikut:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa otorisasi sesuai dengan aturan prosedur pidana dan hukum lainnya di negara ini, memotong, dengan cara teknis, transmisi data komputer non-publik, isi data, atau data lalu lintas, termasuk emisi elektromagnetik atau sinyal-sinyal dari komputer, sistem komputer, atau jaringan yang membawa atau memancarkan sinyal-sinyal dimaksud, ke atau dari sebuah.


     Salah satu kasus carding yang muncul di indonesia adalah yang dilakukan oleh seorang karyawan starbucks di MT Haryono, Tebet, Jaksel (Tempointeraktif.com, 19 Juli 2010). Penggelapan data nasabah dilakukan sekitar Maret hingga Juni 2010 dan terbongkar setelah lebih dari 41 nasabah melaporkan adanya transaksi ilegal pada kartu kreditnya. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 378 KUHP tentang pencurian serta UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara di atas lima tahun.








Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar