Selamat Datang Di Blog Kami

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 24 Maret 2015



Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.

    Contoh kasus, mungkin kita masih ingat tentang penjebolan pada salah satu Bank yang ternama di Indonesia yaitu Bank Mandiri pada tahun 2001 dimana seorang Hacker Indonesia berhasil masuk ke sistem keamanan Bank Mandiri tersebut, tapi dia tidak ada niat untuk merusak sistem tersebut. Dia hanya ingin membuktikan bahwa ternyata sistem keamanan itu masih bisa ditembus olehnya.
Pada game online Hacker juga bisa masuk dengan cara menembus sistem Hack Shield untuk menggunakan kecurangan berupa Cheat Engine dalam game tersebut.

    Baru baru ini juga ada aksi yang dilakukan Wildan untuk menjebol situs pribadi Presiden SBY dengan menggunakan sistem Bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa diketahui oleh pemiliknya.

Pada UU ITE Cyber yang mengenai Unauthorized Access to Computer System and Service terdapat pada BAB VII Perbuatan yang dilarang pada pasal 30 yang berbunyi :

“(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik.


(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan.atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”





Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar