Merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya.
Contoh kasus, mungkin kita masih
ingat tentang penjebolan pada salah satu Bank yang ternama di Indonesia yaitu
Bank Mandiri pada tahun 2001 dimana seorang Hacker Indonesia berhasil masuk ke
sistem keamanan Bank Mandiri tersebut, tapi dia tidak ada niat untuk merusak
sistem tersebut. Dia hanya ingin membuktikan bahwa ternyata sistem keamanan itu
masih bisa ditembus olehnya.
Pada game online Hacker juga bisa
masuk dengan cara menembus sistem Hack Shield untuk menggunakan kecurangan
berupa Cheat Engine dalam game tersebut.
Baru baru ini juga ada aksi yang
dilakukan Wildan untuk menjebol situs pribadi Presiden SBY dengan menggunakan
sistem Bypass atau menerobos sistem keamanan komputer yang diserang tanpa
diketahui oleh pemiliknya.
Pada UU ITE Cyber yang mengenai
Unauthorized Access to Computer System and Service terdapat pada BAB VII
Perbuatan yang dilarang pada pasal 30 yang berbunyi :
“(1) Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen elektronik.
(3) Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan.atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.”
0 komentar:
Posting Komentar