Selamat Datang Di Blog Kami

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 24 Maret 2015



Kebanyakan pelaku cyberstallking adalah orang yang dikenal paling tidak pernah berinteraksi) namun ada juga pelaku anonim yang melakukan hal ini karena permintaan “si stalker” itu, tetapi intinya otaknya adalah si cyberstallker yang pernah atau memang dikenal.

Taktik yang umum digunakan oleh cyberstalkers dilakukan dalam forum publik, media sosial atau situs informasi online dan dimaksudkan untuk mengancam korban, merusak reputasi, merusak pekerjaannya atau keselamatannya. Sekali lagi yang paling penting adalah, pelaku dapat mendorong orang lain untuk melecehkan korban dan berusaha untuk mempengaruhi partisipasi secara online (mempengaruhi orang banyak) untuk memusuhi, melukai, melecehkan korban.  Hal ini yang perlu digaris bawahi.

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

Contoh kasusnya yaitu kasus tentang pencemaran nama baik Inggrid Kansil oleh  akun @TrioMacan2000 Tentang Isu Selingkuh Dengan Anak Tirinya. Penyidik Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah memproses laporan pencemaran nama baik oleh pemilik dan pengelola akun Twitter anonim @TrioMacan2000 terhadap Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan. Di akun itu, Syarief digosipkan memergoki sang istri sedang berhubungan intim dengan anak sulung Syarief dari istri sebelumnya.

Dalam UU ITE, cyberstalking.dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang yang dimuat dalam pasal 27 ayat.(4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

Kebanyakan hukum negara- negara di dunia yang mengatur mengenai stalking mensyaratkan bahwa sutau perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE. Sementara tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama ‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah satu dari 5 tindakan cyberstalking.


Sehingga dengan alasan tersebut maka sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana cyberstalking ini. Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan merupakan masalah serius yang makin berkembang.




Categories: ,


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar