Kebanyakan pelaku cyberstallking adalah orang yang dikenal paling tidak pernah berinteraksi) namun ada juga pelaku anonim yang melakukan
hal ini karena permintaan “si stalker” itu, tetapi intinya otaknya adalah si
cyberstallker yang pernah atau memang dikenal.
Taktik yang umum digunakan oleh cyberstalkers dilakukan dalam
forum publik, media sosial atau situs informasi online dan dimaksudkan untuk
mengancam korban, merusak reputasi, merusak pekerjaannya atau keselamatannya. Sekali lagi yang paling penting adalah, pelaku dapat
mendorong orang lain untuk melecehkan korban dan berusaha untuk mempengaruhi
partisipasi secara online (mempengaruhi orang banyak) untuk memusuhi, melukai,
melecehkan korban. Hal ini yang perlu
digaris bawahi.
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan secara berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
Contoh kasusnya yaitu kasus
tentang pencemaran nama baik Inggrid Kansil oleh akun @TrioMacan2000 Tentang Isu Selingkuh
Dengan Anak Tirinya. Penyidik Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Metro Jaya tengah memproses laporan pencemaran nama baik oleh
pemilik dan pengelola akun Twitter anonim @TrioMacan2000 terhadap Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Syarief Hasan. Di akun itu,
Syarief digosipkan memergoki sang istri sedang berhubungan intim dengan anak
sulung Syarief dari istri sebelumnya.
Dalam UU ITE, cyberstalking.dapat
dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang yang dimuat dalam pasal 27
ayat.(4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) :
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Kebanyakan hukum negara- negara
di dunia yang mengatur mengenai stalking mensyaratkan bahwa sutau perbuatan
baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman
terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE. Sementara
tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal
suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah
awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah
umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama
‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah
satu dari 5 tindakan cyberstalking.
Sehingga dengan alasan tersebut
maka sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak
pidana cyberstalking ini. Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam
dunia teknologi informasi dan merupakan masalah serius yang makin berkembang.
0 komentar:
Posting Komentar