Thiefware
Difungsikan untuk mengarahkan
pengunjung situs ke situs lain yang mereka kehendaki. Oleh karena itu, adanya
kecerobohan yang kita lakukan akan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit.
Apalagi jika menyangkut materi seperti melakukan sembarangan transaksi via
internet dengan menggunakan kartu kredit atau sejenisnya. Modus : Nomor
rekening atau kartu kredit kita akan tercatat oleh mereka dan kembali
dipergunakan untuk sebuah transaksi yang ilegal.
(Dari berbagai sumber)
penanggulangan : jangan sembarang menggunakan kartu kredit dalam transaksi
internet, karena bisa jd no rekening kita disadap oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
Pelakunya dapat dijerat UU ITE
Pasal 31 (1) yaitu setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengaskses
komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya
untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari bank
sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau
kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Atau
Pasal 31 (2) yaitu setiap orang
dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau
kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik
untuk memperoleh keuntungan.
Dengan hukuman pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar