Barangkali dapat diartikan
sebagai penyebaran muatan pornografi melalui internet. Kasus ini terjadi saat ini dan
sedang dibicarakan banyak orang, kasus video porno Ariel
“PeterPan” dengan Luna
Maya dan Cut
Tari, video tersebut
di unggah di internet
oleh seorang yang
berinisial ‘RJ’. Pada kasus
tersebut, modus sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau
individu yang memiliki
sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan
penyerangan tersebut.
Penyebarluasan muatan
pornografi melalui internet tidak diatur secara khusus dalam KUHP. Dalam KUHP
juga tidak dikenal istilah/kejahatan pornografi. Namun, ada pasal KUHP yang
bisa dikenakan untuk perbuatan ini, yaitu pasal 282 KUHP mengenai kejahatan
terhadap kesusilaan.
“Barangsiapa
menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran
atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa
dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum,
membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta,
menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat
ribu lima ratus rupiah”
Pengaturan pornografi melalui
internet dalam UU ITE
Dalam UU No. 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak ada istilah pornografi,
tetapi “muatan yang melanggar kesusilaan”. Penyebarluasan muatan yang melanggar
kesusilaan melalui internet diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE mengenai
Perbuatan yang Dilarang, yaitu;
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.”
Pelanggaran terhadap pasal 27
ayat (1) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 milyar (pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Dalam pasal 53 UU ITE, dinyatakan
bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan
tetap berlaku, selama tidak bertentangan dengan UU ITE tersebut.
Pengaturan pornografi melalui
internet dalam UU Pornografi
Undang-undang yang secara tegas
mengatur mengenai pornografi adalah UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU
Pornografi). Pengertian pornografi menurut pasal 1 angka 1 UU Pornografi
adalah:
“… gambar, sketsa, ilustrasi,
foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,
gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi
dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi
seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”
Pelarangan penyebarluasan muatan
pornografi, termasuk melalui di internet, diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi, yaitu;
“Setiap orang dilarang
memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau
menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan
yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang
mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.”
Pelanggaran pasal 4 ayat (1) UU
Pornografi diancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6
miliar (pasal 29 UU Pornografi).
Pasal 44 UU Pornografi menyatakan
bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
0 komentar:
Posting Komentar