Selamat Datang Di Blog Kami

Diberdayakan oleh Blogger.

Sabtu, 28 Februari 2015

BAB IV
PENUTUP


1. KESIMPULAN
            Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif  dan negatif. Salah satunya judi online merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.


2. SARAN
            Dari hasil peneletian kami menyarankan agar pihak kepolisian lebih teliti lagi dalam permasalahan Perjudian Online yang marak di dunia Internet. Tindakan dilakukan antara lain dengan melakukan penyuluhan, dan penerangan kepada anggota masyarakat mengenai akibat judi secara sosial dan secara hukum, harus dilakukan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Pengamanan secara teknis harus disertai dengan social pressure. Adanya banyak orang  yang  mengawasi  membuat  seseorang  mengurungkan diri  untuk  melakukan kejahatan.  Pendidikan  etika  dan  moral  nampaknya  harus  kita  aktifkan  kembali, khususnya untuk dunia cyberspace.
Semoga tugas kelompok seperti ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas makalah kelompok ini.






Jumat, 27 Februari 2015

BAB III
UNDANG – UNDANG ITE TENTANG JUDI ONLINE


                   Sebagaimana di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakkan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah Indonesia mencantumkan larangan terhadap  perjudian yang dilakukan melalui internet demi mencegah dan mengurangi maraknya perjudian melalui internet tersebut. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia banyak pasal yang mengatur tentang perjudian, yaitu :

PASAL 303 KUHP Tentang PERJUDIAN
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda  paling  banyak  dua  puluh  lima  juta  rupiah,  barang  siapa  tanpa mendapat izin:
  1.  dengan  sengaja  menawarkan  atau  memberikan  kesempatan  untuk permainan  judi  dan  menjadikannya  sebagai  pencarian, atau  dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2.  dengan  sengaja  menawarkan  atau  memberi  kesempatan  kepada khalayak  umum  untuk  bermain  judi  atau  dengan  sengaja  turut  serta dalam  perusahaan  untuk  itu,  dengan  tidak  peduli  apakah  untuk menggunakan  kesempatan  adanya  sesuatu  syarat  atau  dipenuhinya sesuatu tata-cara;
  3.  menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
(2)  Kalau  yang  bersalah  melakukan  kejahatan  tersebut  dalam  menjalakan pencariannya, maka dapat dicabut hak nya untuk menjalankan pencarian itu.
(3)  Yang  disebut  permainan  judi  adalah  tiap-tiap  permainan,  di  mana  pada umumnya  kemungkinan  mendapat  untung  bergantung  pada peruntungan belaka,  juga  karena  pemainnya  lebih  terlatih  atau  lebih  mahir.  Di  situ termasuk  segala  pertaruhan  tentang  keputusan  perlombaan  atau permainanlain-lainnya  yang  tidak  diadakan  antara  mereka  yang  turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya. Kasus  judi  online  seperti  yang  dipaparkan  diatas  setidaknya  bisa  dijerat dengan  3  pasal  dalam  UU  Informasi  dan  Transaksi  Elektonik  (ITE)  atau  UU No. 11 Tahun 2008.

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga  bisa  dikenai  pelanggaran  Pasal  27  ayat  2  UU  ITE,  yaitu  “Setiap  Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau  membuat  dapat  diaksesnya  Informasi  Elektronik  dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  perjudian”. Oleh  karena pelanggaran  pada  Pasal  tersebut  maka  menurut  Pasal  43  ayat  1,  yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara  Republik  Indonesia,  Pejabat  Pegawai  Negeri  Sipil  tertentu  di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi  Informasi  dan  Transaksi  Elektronik  diberi wewenang  khusus sebagai  penyidik  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang  tentang Hukum  Acara  Pidana  untuk  melakukan  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2),  ayat  (3),  atau  ayat  (4)  dipidana  dengan  pidana penjara  paling  lama  6 (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu miliar rupiah).”



Rabu, 25 Februari 2015

BAB II
PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN JUDI ONLINE (GAMBLING)

            Judi online adalah permainan judi melalui media elektronik dengan ekses internet sebagai perantara. Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untuk memenangkan uang tambahan atau barang materi.

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yaitu permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sedangkan menurut Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka kan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai.

Di luar pengertian judi tersebut, di Indonesia sendiri dikenal dengan berbagai macam perjudian seperti togel (jika itu dikatakan sebagai judi), sabung ayam, poker, dan taruhan pertandingan olahraga. Namun berhubung judi akhirnya dilarang oleh pemerintah, perjudian pun banyak yang beralih ke judi online. Dalam judi online yang dipasangkan tidak lagi barang, tetapi hanya uang.

Sekarang hadir website judi poker yang kian menjamur. Jika anda tidak percaya, silahkan coba search sendiri di google “judi poker”. maka akan menemukan ribuan website judi online yang memberikan layanannya. Mengapa tidak di blokir? Mungkin anda perlu mempertanyakannya kepada pihak yang terkait. Namun demikian, kehawatiran ini sebenarnya sangat beralasan sebab kita sejatinya di Indonesia, bahwa judi dalam bentuk apapun masih di LARANG.
Namun demikian, tentu ada pihak-pihak tertentu yang jeli dan memanfaatkan dengan baik kelonggaran aturan di negara ini, jadi kini lahirlah ribuan website judi poker dan tidak ada satupun yang bisa mencegahnya.

Berikut 8 situs perjudian terbesar yang masih aktif :
 1. dewapoker.com
2. afapoker.com
3. agenjudibola.net
4. kamar303.com
5. agencasinoindonesia.com
6. go88bet.com
7. domino-bet.com
8. winning365.com
9. wismapoker.com
           
2. MACAM – MACAM JUDI ONLINE

            Ada beberapa Judi Online yang tersebar, yaitu :
a.         Judi Bola Online
Adalah kegiatan pertaruhan yang paling luas dan paling besar apabila di hitung-hitung bisa jutaan dolar perputaran uang setiap tahun dalam bisnis judi bola online ini. Judi bola online itu meliputi pertandingan-pertandingan local sampai level international sampai pertandingan tertinggi di ajang piala dunia.
b.         Poker
 Adalah permainan kartu bukan keberuntungan melainkan permainan upaya, akal, pemahaman yang mendalam, dan kombinasi menghitung, bergerak dihitung, menggertak, dan menipu. Dan sehingga menuntut otak yang tajam untuk menjadi pemenang.
c.          Online Casinos
Pada online casino ini orang dapat bermain Rolet, BlackJack, Cheap dan lain-lain.
d.         Mobil Gambling
            Merupakan perjudian dengan menggunakan wereless device, seperti PDAs, Wereless Tabled PCs. Berapa casino online dan poker online menawarkan pilihan mobil. GPRS, GSM Data, UMTS, I-Mode adalah semua teknologi lapisan data atas mana perjudian gesit tergantung.

Jenis perjudian online di Indonesia yaitu SDSB.com, jenis perjudian olahraga terlengkap di Indonesia dan Asia Tenggara.


3. FAKTOR TERJADINYA PERJUDIAN
Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku berjudi bahwa perilaku perilaku berjudi memiliki banyak efek samping yang merugikan bagi si penjudi maupun keluarganya mungkin sudah sngat banyak disadari oleh para penjudi. Anehnya tetap saja mereka menjadi sulit untuk meninggalkan perilaku berjudi jika sudah terlanjur mencobanya. Dari berbagai hasil penilitian lintas budaya yang telah dilakukan para ahli diperoleh beberapa factor yang amat berpengaruh dalam memberikan kontribusi pada perilaku berjudi. Faktor tersebut adalah :
1. Faktor Sosial dan Ekonomi
Bagi masyarakat dengan status sosial dan ekonomi yang rendah perjudian seringkali dianggap sebagai suatu sarana untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Tidaklah mengherankan jika pada masa undian SDSB di Indonesia zaman orde baru yang lalu, peminatnya justru lebih banyak dari kalangan masyarakat ekonomi rendah seperti tukang becak, buruh, atau pedagang kaki lima. Dengan modal yang sangat kecil mereka berharap mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya atau menjadi kaya dalam sekejab tanpa usaha yang besar. Selain itu kondisi sosial masyarakat yang menerima perilaku berjudi juga berperan besar terhadap tumbuhnya perilaku tersebut dalam komunitas.
2. Faktor Situasional
Situasi yang bisa dikategorikan sebagai pemicu perilaku berjudi, diantaranya adalah tekanan dari teman-teman atau kelompok atau lingkungan untuk berpartisipasi dalam perjudian dan metode-metode pemasaran yang dilakukan oleh pengelola perjudian. Tekanan kelompok membuat sang calon penjudi merasa tidak enak jika tidak menuruti apa yang diinginkan oleh kelompoknya. Sementara metode pemasaran yang dilakukan oleh para pengelola perjudian dengan selalu mengekspose para penjudi yang berhasil menang memberikan kesan kepada calon penjudi bahwa kemenangan dalam perjudian adalah suatu yang biasa, mudah dan dapat terjadi pada siapa saja (padahal kenyataannya kemungkinan menang sangatlah kecil). Peran media massa seperti televisi dan film yang menonjolkan keahlian para penjudi yang "seolah-olah" dapat mengubah setiap peluang menjadi kemenangan atau mengagung-agungkan sosok sang penjudi, telah ikut pula mendorong individu untuk mencoba permainan judi.
3. Faktor Belajar
Sangatlah masuk akal jika faktor belajar memiliki efek yang besar terhadap perilaku berjudi, terutama menyangkut keinginan untuk terus berjudi. Apa yang pernah dipelajari dan menghasilkan sesuatu yang menyenangkan akan terus tersimpan dalam pikiran seseorang dan sewaktu-waktu ingin diulangi lagi. Inilah yang dalam teori belajar disebut sebagai Reinforcement Theory yang mengatakan bahwa perilaku tertentu akan cenderung diperkuat/diulangi bilamana diikuti oleh pemberian hadiah/sesuatu yang menyenangkan.
4. Faktor Persepsi tentang Probabilitas Kemenangan
Persepsi yang dimaksudkan disini adalah persepsi pelaku dalam membuat evaluasi terhadap peluang menang yang akan diperolehnya jika ia melakukan perjudian. Para penjudi yang sulit meninggalkan perjudian biasanya cenderung memiliki persepsi yang keliru tentang kemungkinan untuk menang. Mereka pada umumnya merasa sangat yakin akan kemenangan yang akan diperolehnya, meski pada kenyataannya peluang tersebut amatlah kecil karena keyakinan yang ada hanyalah suatu ilusi yang diperoleh dari evaluasi peluang berdasarkan sesuatu situasi atau kejadian yang tidak menentu dan sangat subyektif. Dalam benak mereka selalu tertanam pikiran: "kalau sekarang belum menang pasti di kesempatan berikutnya akan menang, begitu seterusnya".
5. Faktor Persepsi terhadap Ketrampilan
Penjudi yang merasa dirinya sangat trampil dalam salah satu atau beberapa jenis permainan judi akan cenderung menganggap bahwa keberhasilan/kemenangan dalam permainan judi adalah karena ketrampilan yang dimilikinya. Mereka menilai ketrampilan yang dimiliki akan membuat mereka mampu mengendalikan berbagai situasi untuk mencapai kemenangan (illusion of control). Mereka seringkali tidak dapat membedakan mana kemenangan yang diperoleh karena ketrampilan dan mana yang hanya kebetulan semata. Bagi mereka kekalahan dalam perjudian tidak pernah dihitung sebagai kekalahan tetapi dianggap sebagai "hampir menang", sehingga mereka terus memburu kemenangan yang menurut mereka pasti akan didapatkan.

4. DAMPAK TERJADINYA JUDI ONLINE
Meningkatnya popularitas berbagai bentuk perjudian internet seperti online poker, bingo dan casino online sangat mempengaruhi masyarakat. Eksposur berlebihan ke situs perjudian online dapat menyebabkan kecanduan. Perjudian adalah tentang menang dan kalah. Kehilangan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan depresi. Taruhan dengan uang dalam jumlah besar dapat menyebabkan kebangkrutan.
Beberapa tahun terakhir ini pengembangan peluang judi online telah sampai untuk anak-anak dan remaja. Situs-situs perjudian online sudah mulai menargetkan banyak kawula muda dari masyarakat, karena lebih mudah untuk memikat mereka dengan hadiah gratis dan diskon. Survei telah mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja adalah yang paling terkena dampak perjudian online.
Kurangnya regulasi menimbulkan penyebaran praktek-praktek ilegal dan penggunaan sumber daya yang tidak adil. Praktek perjudian yang tidak diatur dapat mengakibatkan pengeluaran uang yang tidak beralasan dan buang waktu. Selain itu, judi internet melibatkan transfer dana online yang memerlukan pertukaran informasi melalui internet. Hacker dapat dengan mudah mengakses rincian pengguna tersebut dari situs-situs perjudian online.
Gangguan judi patologis memiliki gejala yang mirip dengan kecanduan. Hal ini menggambarkan dimana seseorang terkait dengan perjudian sehingga perilakunya menghambat kehidupan sosialnya. Korban gangguan judi patologis tetap sibuk dengan pikiran perjudian. Mereka merasa perlu untuk berjudi dengan uang dalam jumlah tinggi. Mereka cenderung mengambil risiko dalam jumlah besar dan gagal untuk menahan godaan perjudian.
Kerugian dari perjudian internet adalah membuang waktu berharga dan uang. Waktu yang berharga dan uang yang dapat diinvestasikan untuk tujuan konstruktif daripada terbuang untuk taruhan.

5. CARA MENGATASI BAGI YANG KECANDUAN BERJUDI
Jika penjudi mulai merasakan bahwa diri penjudi kecanduan game judi online, berikut ini adalah 4 cara mengatasi kecanduan gambling yaitu :
1. Cari tahu dulu masalahnya.
Jika penjudi bermain judi online sebagai pelarian dari masalah depresi, gelisah atau masalah hubungan, bukan perjudian online tempat pelariannya. Memanfaatkan permainan judi online sebagai tempat pelarian hanya akan membuat penjudi semakin candu dengan gambling. Psikoterapi bisa menjadi alternatif solusinya. Disana penjudi bisa belajar keahlian bagaimana memanajemen stres dengan baik.
2. Kenali pemicunya
Menjadi seorang pecandu gambling tentu karena dipicu suatu hal. Cari tahu dan kenali pemicunya. Apakah penjudi bosan, stres atau kesepian? Jika hal tadi yang menjadi penyebabnya, coba buat daftar cara alternatif untuk mengatasi perasaan itu misalnya dengan jalan-jalan bersama teman.
3. Kurangi sedikit demi sedikit kebiasaan berlama-lama berjudi online
Bagi yang sudah kecanduan dengan bermain judi online, cobalah untuk mengurangi sedikit demi sedikit kebiasaan dengan ‘bergaul’ terlalu lama dengan gambling. Misalnya, jika menghabiskan waktu 10 jam sehari untuk bermain judi online, coba kurangi 2 jam saja untuk melakukan kegiatan yang lain seperti rekreasi, ngobrol dan berkumpul dengan keluarga, atau kegiatan sosial lainnya.
4. Ubah pola kebiasan judi online

Salah satu cara untuk mengurangi ketergantungan bermain judi online adalah dengan mengubah pola kebiasaan berjudi online.

6. KASUS JUDI ONLINE DI INDONESIA
Aparat Polda Metro Jaya menggelar ekspose kasus judi online di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012). Menurut TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RH bandar sekaligus pemilik perjudian online www.kakadewa.com mengelola usaha haramnya tersebut layaknya sebuah perusahaan. Dengan enam karyawannya, usaha RH mampu mengeruk keuntungan hingga miliaran rupiah perbulannya.

LAS, RC, OPP, EK, ST, dan NN enam karyawan RH mempunyai tugas masing-masing. ST bertugas mengkonfirmasi para member dengan cara chatting di Yahoo messenger, selain itu ia pun juga bertugas mengkomunikasikan hasilnya. "Ia digaji Rp 2 juta setiap bulan atas pekerjaannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (3/3/2012).


Kemudian EK bertugas mengupdate data deposit pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 1 juta rupiah. Sementara LAS bertugas mengecek deposit dan mentransfer hadiah kemenangan kepada pemain. Ia digaji RH Rp 2,5 juta perbulan. Kemudian NN tugasnya menghapus file data pemain yang kalah dengan gaji perbulan Rp 1 juta. RC tugasnya sebagai operator chatting dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta per bulan, dan OPP tugasnya membuat account usser name pemain dan setiap bulannya mendapatkan gaji Rp 2 juta.







Selasa, 24 Februari 2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.  LATAR BELAKANG
Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dunia Internet merupakan sebuah tempat dimana kita  “hidup” secara maya (virtual,  digital).  Di  dunia  ini  kita  dapat  melakukan  beberapa  kegiatan  yang  mirip dengan  kegiatan  di  dunia  nyata.  Kita  dapat  melakukan  perniagaan  atau sekedar untuk sosialisasi. Dunia maya ini juga memiliki aturan yang kita definisikan bersama. Aturan ini ada yang  sama  dan  ada  yang  berbeda  dengan  aturan  yang  ada  di  dunia  nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini. Dua orang yang secara fisik berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang  sama.  Aturan  yang  sama  antara  lain  sopan  santun  dan  etika  berbicara (menulis)

Begitu banyak kepentingan yang pertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi membuatnya rentan terhadap berbagai amcaman kegiatan-kegiatan dan praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari pengguna teknologi tersebut.

            Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online.
            Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam modus, sementara itu tindakan hukum tentang kejahatan di dunia maya masih terbatas, apalagi mengenai transaksi elektronik.


2. RUMUSAN MASALAH
            Dari penjelasan pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu :
1.      Pengertian Judi Online ?
2.      Macam – macam Judi Online ?
3.      Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia ?
4.      Undang – undang yang mengatur Judi Online ?

3. TUJUAN
            Tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Mengetahui pengertian Judi Online (Gambling).
2.      Mengetahui kasus – kasus Judi Online (Gambling) di Indonesia.
3.      Mengetahui Undang – Undang yang mengatur Judi Online (Gambling).

4. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :
1.      Bagi mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika, untuk lebih memanfaatkan Ilmu Teknologi Informasi dengan sebaik-baiknya, sehingga para mahasiswa dapat mengambil sisi positifnya.
2.      Bagi masyarakat, dapat mengetahui yang termasuk dalam Perjudian Online.
3.      Bagi peneliti, sebagai bahan pembelajaran di bidang Teknologi Informasi.

5. METODE PENELITIAN
Dalam penulisan makalah ini, metode penelitian yang kami lakukan adalah :
-          Metode Studi Pustaka
Penyusun melakukan tinjauan pustaka dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan-catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.

-          Metode Search di internet

Penyusun mencoba searching atau mencari data yang sedang marak terjadi sekarang ini, karena metode ini yang sangat mendukung dalam penulisan makalah ini.




Senin, 23 Februari 2015

KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan syukur Alhamdulillahirabbil’alamin kami panjatkan kehadirat Allah SWT, kami telah menyelesaikan makalah yang berjudul “JUDI ONLINE (GAMBLING) DI INDONESIA. Makalah ini dibuat untuk menganalisis berbagai dampak negatif situs perjudian terhadap orang banyak melalui metode pengamatan dan tinjauan pustaka.
Kami tak lupa menyampaikan terima kasih kepada :
1. Ibu Sulistyas Tutik Rahayu Dosen selaku mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi
2. Semua pihak yang ikut membimbing , mengarahkan dan membantu penyusunan makalah ini.
Harapan kami semoga makalah ini bisa bermanfaat dan menjadikan referensi bagi kita sehinga dapat mengantisipasi berbagai dampak negatif dari judi online ini. Makalah yang kami buat ini tentunya masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan saran dan masukan yang bersifat konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.

Yogyakarta , 21 April 2013




Penyusun


Sabtu, 21 Februari 2015

MAKALAH
“JUDI ONLINE (GAMBLING)
DI INDONESIA”
 



Nama Kelompok :
1.        Faesal Agus S                    12131046
2.        Anang Febrianto                12130918
3.        Subiantoro                          12137484
4.        Burhanuddin                       12136922
5.        Rian Pambudi                     12133396


KELAS            : 12.4A.09
JURUSAN MANAJEMEN INFORMATIKA
Mata Kuliah  : ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI