BAB
I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Cyber
Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime di
definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi
komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dunia
Internet merupakan sebuah tempat dimana kita
“hidup” secara maya (virtual,
digital). Di dunia
ini kita dapat
melakukan beberapa kegiatan
yang mirip dengan kegiatan
di dunia nyata.
Kita dapat melakukan
perniagaan atau sekedar untuk
sosialisasi. Dunia maya ini juga memiliki aturan yang kita definisikan bersama.
Aturan ini ada yang sama dan
ada yang berbeda
dengan aturan yang
ada di dunia
nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini. Dua
orang yang secara fisik berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat
berada di ruang virtual yang sama. Aturan
yang sama antara
lain sopan santun
dan etika berbicara (menulis)
Begitu
banyak kepentingan yang pertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi
membuatnya rentan terhadap berbagai amcaman kegiatan-kegiatan dan
praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila
pelanggaran tersebut tidak dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam
pemanfaatan teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi
kegiatan dari pengguna teknologi tersebut.
Kemajuan jaman membawa dampak
terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan
masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan
internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku
kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh
dari dampak negative di internet adalah judi online.
Namun, yang perlu diingat,
kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam
modus, sementara itu tindakan hukum tentang kejahatan di dunia maya masih
terbatas, apalagi mengenai transaksi elektronik.
2.
RUMUSAN MASALAH
Dari penjelasan pada latar belakang
di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu :
1. Pengertian Judi Online ?
2. Macam – macam Judi Online ?
3. Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di
Indonesia ?
4. Undang – undang yang mengatur Judi Online
?
3.
TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Mengetahui pengertian Judi Online
(Gambling).
2. Mengetahui kasus – kasus Judi Online
(Gambling) di Indonesia.
3. Mengetahui Undang – Undang yang mengatur
Judi Online (Gambling).
4.
MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini
diharapkan dapat bermanfaat :
1. Bagi mahasiswa Bina Sarana Informatika
jurusan Manajemen Informatika, untuk lebih memanfaatkan Ilmu Teknologi Informasi
dengan sebaik-baiknya, sehingga para mahasiswa dapat mengambil sisi positifnya.
2. Bagi masyarakat, dapat mengetahui yang
termasuk dalam Perjudian Online.
3. Bagi peneliti, sebagai bahan pembelajaran
di bidang Teknologi Informasi.
5.
METODE PENELITIAN
Dalam penulisan makalah
ini, metode penelitian yang kami lakukan adalah :
-
Metode
Studi Pustaka
Penyusun melakukan
tinjauan pustaka dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan
catatan-catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang
berhubungan dengan materi yang akan dibahas.
-
Metode
Search di internet
Penyusun mencoba
searching atau mencari data yang sedang marak terjadi sekarang ini, karena
metode ini yang sangat mendukung dalam penulisan makalah ini.
0 komentar:
Posting Komentar