Selamat Datang Di Blog Kami

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 24 Februari 2015

BAB I
PENDAHULUAN

1.  LATAR BELAKANG
Cyber Crime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cyber Crime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet. Cyber Crime di definisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Dunia Internet merupakan sebuah tempat dimana kita  “hidup” secara maya (virtual,  digital).  Di  dunia  ini  kita  dapat  melakukan  beberapa  kegiatan  yang  mirip dengan  kegiatan  di  dunia  nyata.  Kita  dapat  melakukan  perniagaan  atau sekedar untuk sosialisasi. Dunia maya ini juga memiliki aturan yang kita definisikan bersama. Aturan ini ada yang  sama  dan  ada  yang  berbeda  dengan  aturan  yang  ada  di  dunia  nyata dikarenakan hukum-hukum fisika tidak berlaku di dunia ini. Dua orang yang secara fisik berada di tempat yang jaraknya ribuan kilometer dapat berada di ruang virtual yang  sama.  Aturan  yang  sama  antara  lain  sopan  santun  dan  etika  berbicara (menulis)

Begitu banyak kepentingan yang pertaruhkan dalam kaitannya dengan teknologi informasi membuatnya rentan terhadap berbagai amcaman kegiatan-kegiatan dan praktek-praktek yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. Apabila pelanggaran tersebut tidak dikendalikan, dampaknya adalah ketidakjelasan dalam pemanfaatan teknologi tersebut untuk menunjang berbagai aspek sendi-sendi kegiatan dari pengguna teknologi tersebut.

            Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tidak hanya membawa dampak positif tetapi bisa membawa sisi negatif, dengan membuka peluang muncul nya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Salah satu contoh dari dampak negative di internet adalah judi online.
            Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka ragam modus, sementara itu tindakan hukum tentang kejahatan di dunia maya masih terbatas, apalagi mengenai transaksi elektronik.


2. RUMUSAN MASALAH
            Dari penjelasan pada latar belakang di atas, maka rumusan permasalahannya, yaitu :
1.      Pengertian Judi Online ?
2.      Macam – macam Judi Online ?
3.      Kasus – kasus Judi Online yang terjadi di Indonesia ?
4.      Undang – undang yang mengatur Judi Online ?

3. TUJUAN
            Tujuan dari makalah ini adalah :
1.      Mengetahui pengertian Judi Online (Gambling).
2.      Mengetahui kasus – kasus Judi Online (Gambling) di Indonesia.
3.      Mengetahui Undang – Undang yang mengatur Judi Online (Gambling).

4. MANFAAT PENELITIAN
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat :
1.      Bagi mahasiswa Bina Sarana Informatika jurusan Manajemen Informatika, untuk lebih memanfaatkan Ilmu Teknologi Informasi dengan sebaik-baiknya, sehingga para mahasiswa dapat mengambil sisi positifnya.
2.      Bagi masyarakat, dapat mengetahui yang termasuk dalam Perjudian Online.
3.      Bagi peneliti, sebagai bahan pembelajaran di bidang Teknologi Informasi.

5. METODE PENELITIAN
Dalam penulisan makalah ini, metode penelitian yang kami lakukan adalah :
-          Metode Studi Pustaka
Penyusun melakukan tinjauan pustaka dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan-catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.

-          Metode Search di internet

Penyusun mencoba searching atau mencari data yang sedang marak terjadi sekarang ini, karena metode ini yang sangat mendukung dalam penulisan makalah ini.




Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar