BAB
IV
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas
dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, bahwa kemajuan teknologi
mempunyai dampak positif dan negatif.
Salah satunya judi online merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif
perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer
melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses
belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng.
Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat
dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak
secara fisik.
2.
SARAN
Dari hasil peneletian kami
menyarankan agar pihak kepolisian lebih teliti lagi dalam permasalahan
Perjudian Online yang marak di dunia Internet. Tindakan dilakukan antara lain dengan melakukan
penyuluhan, dan penerangan kepada anggota masyarakat mengenai akibat judi secara
sosial dan secara hukum, harus dilakukan. Mengingat masalah perjudian
sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh
dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum saja,
tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama
dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas semua bentuk perjudian.
Pengamanan
secara teknis harus disertai dengan social pressure. Adanya banyak orang yang
mengawasi membuat seseorang
mengurungkan diri untuk melakukan kejahatan. Pendidikan
etika dan moral
nampaknya harus kita
aktifkan kembali, khususnya untuk
dunia cyberspace.
Semoga
tugas kelompok seperti ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya
wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi
kesempurnaan tugas makalah kelompok ini.
0 komentar:
Posting Komentar