Merupakan data pemalsuan atau
didalam cybercrime data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen dokumen e-commere
dengan membuat seolah seolah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya
menguntungkan pelaku kerena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalahgunakan. Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting diinternet. Dokumen –
dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
Khusus di Indonesia sendiri kini
memiliki payung hukum yang telah diatur dalam UU ITE yang telah diuraikan dalam
pasal-pasal yang ditetap hukumnya berdasarkan pertimbangan yang telah
disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, untuk kasus data forgery
sendiri bisa dimasukan atau di klasifikasikan dalam beberapa pasal.
UU ITE Pasal 30 dimana berbunyi :
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik
Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Bukan hanya itu, di Indonesia
juga punya payung hukum lain yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku
cyber crime khususnya data forgery, dan selanjutnya ada UU ITE Pasal 35 yang
berbunyi
“Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.”
dan satu lagi yang bisa menjadi
acuan penjeratan pelaku cybercrime data forgery yakni UU ITE Pasal 46 yang
tertera dalam ayat 3,4 dan 5 dengan berbunyi:
(3)Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(4)Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(5)Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)